Minggu, 28 April 2013

softskill 6


ELESBE & PARTNERS
Advokat Dan Konselor Pada Hukum
Jalan ------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di bawah hukum (negara asing), memiliki kantor utama (alamat), ["klien"], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor firma hukum ELESBE & PARTNERS sebagaimana disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I.                    Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian data Lisensi ____, dibuat oleh dan antara klien kami dan PT JKL, berdomisili di (kota), klien kami memberikan kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" di wilayah Republik Inddonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di kantor merek di bawah classes___, ___, ___, ___, dan ___, sebagai berikut: Reg.No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____ Reg. untuk Renewal No.____, Reg. untuk Pembaruan No.___Application untuk pendaftaran No._____.
II.                 Penugasan Lisensi
Bahwa sesuai dengan Perjanjian lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara klien kami dan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai "DEF" dan "GHI" di wilayah negara Republik Indonesia. pada (xyz) PT MNO akan menjadi pemegang lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang.
III.               Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam pasal (nn) ayat (x) dari UU No (y) dari 19____as telah diubah dengan undang-undang no. (Yy) Markus 19_____concerning ("UU Mark"), di (tanggal, bulan, tahun), PT MNO mengajukan aplikasi dengan kantor mark untuk mendaftarkan perjanjian lisensi tanggal (xyz) dalam pendaftaran Jenderal mark dan diterbitkan dalam berita tanda resmi.
 IV.              Sanksi Pidana
a.   Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik klien akan dikenakan to_____ (____) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ___ (___) (Ex aricle 81 hukum mark)
b.   Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan y dimiliki klien akan dikenakan ____ (____) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 82 hukum Mark)
c.   Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan merek milik klien akan dikenakan to____ (____) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex pasal 84 hukum Mark)

V.        Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI" diperoleh dari pihak lain, bukan PT.MNO, untuk mencegah gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.


Jakarta, ___________________

Ditandatangani                                                                                     Ditandatangani WC: 546

Tidak ada komentar:

Posting Komentar