ELESBE
& PARTNERS
Advokat
Dan Konselor Pada Hukum
Jalan
------ Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama klien kami, ABC,
suatu perseroan terbatas datar terorganisir dan berada di bawah hukum (negara
asing), memiliki kantor utama (alamat), ["klien"], dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor firma hukum ELESBE & PARTNERS sebagaimana
disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I.
Penunjukan
sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek "DEF" dan "GHI" di
wilayah negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian data Lisensi ____, dibuat oleh
dan antara klien kami dan PT JKL, berdomisili di (kota), klien kami memberikan
kepada PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF"
dan "GHI" di wilayah Republik Inddonesia, merek dagang yang dimiliki
oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di kantor merek di bawah
classes___, ___, ___, ___, dan ___, sebagai berikut: Reg.No.___ sebagaimana
diperbaharui dibawah Reg. No.____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui
dibawah Reg. No ____ Reg. untuk Renewal No.____, Reg. untuk Pembaruan
No.___Application untuk pendaftaran No._____.
II.
Penugasan
Lisensi
Bahwa sesuai dengan Perjanjian lisensi tanggal (xyz), yang
dibuat oleh dan antara klien kami dan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan
lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHI"
telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai "DEF" dan "GHI"
di wilayah negara Republik Indonesia. pada (xyz) PT MNO akan menjadi pemegang
lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek
dagang.
III.
Pendaftaran
Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam pasal (nn) ayat (x)
dari UU No (y) dari 19____as telah diubah dengan undang-undang no. (Yy) Markus
19_____concerning ("UU Mark"), di (tanggal, bulan, tahun), PT MNO
mengajukan aplikasi dengan kantor mark untuk mendaftarkan perjanjian lisensi
tanggal (xyz) dalam pendaftaran Jenderal mark dan diterbitkan dalam berita
tanda resmi.
IV.
Sanksi
Pidana
a. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum
menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik klien
akan dikenakan to_____ (____) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ___
(___) (Ex aricle 81 hukum mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum
menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan y dimiliki klien akan
dikenakan ____ (____) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. ____ (____) (Ex
pasal 82 hukum Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya
atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan merek milik klien
akan dikenakan to____ (____) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. ____
(____) (Ex pasal 84 hukum Mark)
V. Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan
pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk
menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk menggunakan merek
dagang "DEF" dan "GHI" diperoleh dari pihak lain, bukan
PT.MNO, untuk mencegah gugatan baik perdata maupun pidana dari klien kami.
Jakarta, ___________________
Ditandatangani
Ditandatangani WC: 546
Tidak ada komentar:
Posting Komentar