Minggu, 28 April 2013

softskill 1

PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Berita - Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia.
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T Bormindo Nusantara
Nomor 174
Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).
Terdengar oleh saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta, dengan adanya saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris, Pak Mardin Duaman Panjaitan, direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta.
Appearer diketahui kepada saya, Notaris. The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
Sementara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan terbatas: PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, anggaran dasar yang dan perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980) nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta.
Anggaran yang ada perubahannya telah disahkan y kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh enam Maret 1983 nomor C2.2703.HT 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan saham seluruh dikeluarkan oleh perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 statuta perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta notaris terpisah.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar