Minggu, 28 April 2013

softskill 3


Sehubungan dengan perubahan dalam modal tersebut , bertindak dalam kapasitasnya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 paragraf 1 dan 2 dari anggaran dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Modal perusahaan akan menjadi Rp.1, 050,000,000, - (satu milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan untuk berlangganan oleh pendiri, yaitu.:
Bapak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus duapuluh) saham atau sebesar .....
(
dua ratus tiga puluh empat juta Rupiah);                                           Rp.234,000,000.-
Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar .....
(seratus sembuilan puluh lima juta rupiah)                                          Rp.195.000.000
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar .....
(
Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)                              Rp.93,600,000.-
Bapak Moeljono Soebansi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..
(
delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                            RP.85,800,000.-
Tuan Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(
delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                            RP.85,800,000.-
Pak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                            RP.85,800,000.-
Dari saham tersebut ditempatkan untuk berlangganan, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp.195, 000,000 -. (Seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) telah disetor penuh secara tunai melalui kas perbendaharaan perusahaan dan yang tersisa harus disetor penuh secara tunai selambat-lambatnya pada tanggal perubahannya ini asosiasi dari kondisi yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

Pada akhirnya, para apearer bertindak dalam kapasitas yang telah disinggungkan untuk memberikan kekuasaan dengan hak substitusi untuk tuan Bei Komarahadi Iskandar, karyawan Notaris, tinggal di jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan amandemen status tersebut dari pihak yang berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi tergantung pada amandemen yang telah disebutkan atau penambahan, dan, untuk tujuan tersebut, untuk muncul di mana pun jika diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun dokumen yang dibuat dan menandatangani semua dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan semua tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian dalam hal-hal tersebut.
Berdasarkan semua uraian di atas;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar