Minggu, 28 April 2013

softskill 4


Tindakan
            Dimasukkan dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada pembukaan undang-undang ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU, Asisten notaris, dan Pak Mudjahiddin Latief, pegawai notaris, yang tinggal di Jakarta sebagai saksi
            Telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearer dan saksi dan saya, Notaris.
            Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan dengan substitusi.
DUAMAN MARDIN PANJAITAN;
                                                                        LILIANA ARIF,SH
                                                                        MUDJAHIDDIN LATIEF;
                                                                        ARIKANTI NATAKUSUMA,SH
Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya,
Notaris di Jakarta
                                                                                    ARIKANTI NATAKUSUMAH, SH.

                                                                                               ________________

Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal April 8, 1985 C2-1855-HT.01.04.TH '85
Pengakuan oleh:
Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;

pp
Direktur
Urusan sipil

WURYATI MARWOTOSEWOJO, SH
Civil Service Reg. No (NIP). 040022031
__________________
Hari ini, Sabtu, tanggal April 20,1985, tindakan ini telah didaftarkan di registri pertahanan untuk tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor 372/1985

Kepala Petugas,
SOEGIANTO ADIPERMANA, SH
PNS reg. No (NIP). 040004287


Biaya:
Pendaftaran                    Rp.1, 000.
Biaya administrasi           Rp.400.
Total                              Rp.1400.
                                                                       
                                                            ________________

softskill 3


Sehubungan dengan perubahan dalam modal tersebut , bertindak dalam kapasitasnya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah pasal 4 paragraf 1 dan 2 dari anggaran dasar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Modal perusahaan akan menjadi Rp.1, 050,000,000, - (satu milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan untuk berlangganan oleh pendiri, yaitu.:
Bapak Alwin Arofin, 3120 (tiga ribu seratus duapuluh) saham atau sebesar .....
(
dua ratus tiga puluh empat juta Rupiah);                                           Rp.234,000,000.-
Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar .....
(seratus sembuilan puluh lima juta rupiah)                                          Rp.195.000.000
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar .....
(
Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)                              Rp.93,600,000.-
Bapak Moeljono Soebansi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ..
(
delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                            RP.85,800,000.-
Tuan Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(
delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                            RP.85,800,000.-
Pak Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar ....
(delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                            RP.85,800,000.-
Dari saham tersebut ditempatkan untuk berlangganan, 25% (dua puluh lima persen) atau Rp.195, 000,000 -. (Seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) telah disetor penuh secara tunai melalui kas perbendaharaan perusahaan dan yang tersisa harus disetor penuh secara tunai selambat-lambatnya pada tanggal perubahannya ini asosiasi dari kondisi yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

Pada akhirnya, para apearer bertindak dalam kapasitas yang telah disinggungkan untuk memberikan kekuasaan dengan hak substitusi untuk tuan Bei Komarahadi Iskandar, karyawan Notaris, tinggal di jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan amandemen status tersebut dari pihak yang berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi tergantung pada amandemen yang telah disebutkan atau penambahan, dan, untuk tujuan tersebut, untuk muncul di mana pun jika diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun dokumen yang dibuat dan menandatangani semua dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan semua tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian dalam hal-hal tersebut.
Berdasarkan semua uraian di atas;

softskill 2

Sedangkan pertemuan telah memutuskan resolusi sebagai berikut:
I.          Menyetujui laporan tahunan dewan arah untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh kantor akuntan publik Drs. Utomo dan Co dengan laporan number6675, tanggal dua puluh Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar perusahaan;
II.         Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
Komisaris Utama         : Guru Firdaus Siddik Adullah;
Komisaris                    : Tuan Hendrik Tikoalu;
Direktur Utama                        : Tuan Alwin Arifin;
Direktur                       : Tuan Duaman Mardin Panjaitan;
   Mister Moeljono Soebandi;
   Tuan Laurens Noldy Adam;
III.       Modal dasar sebagai berikut:
a.         Peningkatan modal dasar perseroan dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah) menjadi Rp.1, 050,000,000 - (satu milyar lima puluh juta rupiah)..;
b.         Peningkatan modal dasar perseroan dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta Rupiah) menjadi Rp.780, 000,000 -. (780.000.000 Rupiah) dan
c.         Peningkatan modal disetor perusahaan dari Rp.90, 000,000 -. (Sembilan puluh juta rupiah) untuk Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 Rupiah).
IV.       Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, dari modal ditempatkan tersebut, total Rp.780.000.000 -. (780.000.000 rupiah) atau 10.400 (seribu empat ratus) saham akan menjadi sebagai berikut pemegang saham: Rp.234, 000,000 - (234,000,000 Rupiah);.
Pak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 - (195,000,000 rupiah).;
Mister Dauman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar Rp.93, 600,000 - (93.000.000 dan enam ratus ribu rupiah).;
Pak Moeljono Soebandi, 1144 (1144) saham atau sebesar Rp.85, 800,000 - (85.000.000 dan delapan ratus ribu rupiah).;
Mister laurens Noldy Adam, 1144 (1144) saham atau sebesar Rp.85.800.000 - (85.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah);.
Pak Hendrik Tikolau, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar Rp.85.800.000 - (85.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah);.
V.        Sementara 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor, yaitu 2.600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195.000.000 perusahaan -. (195.000.000 Rupiah ) akan dibayarkan dalam oleh para pemegang saham sebagai berikut:
a.         Pak Alwin Arifin, dalam jumlah ........
(Lima puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah)                    Rp.58.500.000. -
b.         Pak Firdaus Adullah Siddik, dalam jumlah
(48.000.000 dan tujuh ratus ribu Rupiah)                                Rp.48.700.000. -
c.         Pak Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ......
(23.000.000 dan four-ratus ribu Rupiah)                                 Rp.23.400.000. -
d.         Pak Moeljono Soebandi, dalam jumlah .........
(21.450.000 Rupiah)                                                             Rp.21.450.000. -
 e.        Pak Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ......
(21.450.000 Rupiah)                                                             Rp.21.450.000. -
f.          Pak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ......
(21.450.000 Rupiah)                                                             Rp.21.450.000. -
Jumlah tersebut harus telah dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh sembilan  Juni 1984 (29-6-1984).

softskill 1

PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Berita - Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia.
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T Bormindo Nusantara
Nomor 174
Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).
Terdengar oleh saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta, dengan adanya saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris, Pak Mardin Duaman Panjaitan, direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta.
Appearer diketahui kepada saya, Notaris. The appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
Sementara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan terbatas: PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, anggaran dasar yang dan perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan (18-9-1980) nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta.
Anggaran yang ada perubahannya telah disahkan y kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh enam Maret 1983 nomor C2.2703.HT 83.
Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan saham seluruh dikeluarkan oleh perusahaan dan disetor penuh, oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 statuta perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta notaris terpisah.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut itu dinyatakan sebagai berikut:

Sabtu, 12 Januari 2013

type 2 (essay)

Global diffusion in Indonesia
As the beginning of the global diffusion in Indonesia is restaurant fast food such as KFC and A&W. in my opinion, that is not good enough for Indonesian,  because Indonesian  will begin to forget their  traditional food of Indonesia and would prefer to buy food or consume that food. As we know fast food is unhealthy food. And that will have an impact for income of traditional food seller.