PERSEROAN TERBATAS
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN
TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan
Berita - Negara Republik Indonesia tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman
dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan pasal 38 dari Kode
Komersial Indonesia.
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T Bormindo Nusantara
Nomor 174
Hari
ini, Kamis, tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 (21-6-1984).
Terdengar
oleh saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta, dengan
adanya saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris,
Pak Mardin Duaman Panjaitan, direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan
di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta.
Appearer
diketahui kepada saya, Notaris. The appearer bertindak dalam kapasitas
tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
Sementara
dalam rapat umum pemegang saham luar biasa dari perusahaan terbatas: PT
Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta, anggaran dasar yang dan perubahannya
dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua bulan Mei 1980 (22-5-1980)
nomor 25 dan tanggal delapan belas September satu ribu sembilan ratus delapan
(18-9-1980) nomor 30, masing-masing, keduanya menandatangani sebelum Linda
Herawati, BA dalam Hukum, Notaris di Jakarta.
Anggaran
yang ada perubahannya telah disahkan y kewenangan sebagaimana tercantum dalam
surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) nomor YA5/174/22;
Baru-baru
ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982
(1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, notaris, perubahan mana telah disahkan
oleh menteri kehakiman republik Indonesia dalam suratnya tertanggal dua puluh
enam Maret 1983 nomor C2.2703.HT 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan
yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal dua belas bulan Juni 1984
(12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan
hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang
merupakan saham seluruh dikeluarkan oleh perusahaan dan disetor penuh, oleh
karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 statuta perusahaan, pertemuan
itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun tidak adanya
panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
Bahwa
pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan
pertemuan dalam akta notaris terpisah.
Sehubungan
dengan hal-hal yang diuraikan di atas, appearer bertindak dalam otoritas
tersebut itu dinyatakan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar